Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus

Penulis -

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinsos Padang menggencarkan sosialisasi Portal Perlinsos di kawasan CFD, tepatnya di depan Kantor Disnakerin  Padang, Minggu (16/8/2026). (Foto: Pemko Padang)

Dinsos Padang menggencarkan sosialisasi Portal Perlinsos di kawasan CFD, tepatnya di depan Kantor Disnakerin Padang, Minggu (16/8/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Dinas Sosial Kota Padang terus mendorong masyarakat segera mendaftarkan diri melalui Portal Perlinsos. Upaya itu dilakukan dengan menyambangi warga secara langsung dalam kegiatan Car Free Day (CFD).

Sosialisasi berlangsung di kawasan CFD, tepatnya di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Dinas Sosial Kota Padang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Portal Perlinsos.

Dinas Sosial juga mengingatkan warga agar segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026.

102.350 KK Sudah Terdaftar

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, petugas hadir di tengah aktivitas warga saat CFD sebagai bagian dari kegiatan rutin pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Eri, sebanyak 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang telah terdaftar dalam Portal Perlinsos. Jumlah tersebut mencapai 33,58 persen dari total sasaran yang ada.

Eri menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena waktu pendaftaran tinggal beberapa pekan. Ia meyakini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Portal Perlinsos atau belum melakukan pendaftaran.

Masyarakat dapat mendaftar dengan mendatangi layanan yang tersedia setiap Minggu di lokasi CFD. Warga juga dapat mengakses layanan pendaftaran pada jam kerja melalui kantor lurah dan kantor kecamatan.

Dinas Sosial turut menyiapkan agen Portal Perlinsos untuk membantu masyarakat selama proses pendaftaran.

Data Portal Perlinsos Jadi Acuan Bansos 2027

Eri menjelaskan, pendaftaran melalui Portal Perlinsos memiliki peran penting dalam pendataan penerima bantuan sosial. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial pada 2027.

Karena itu, Dinas Sosial meminta masyarakat yang masih menerima bantuan sosial pada 2026 tetap melakukan pendaftaran. Eri mengingatkan, status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun berjalan tidak otomatis menjamin data tetap tercatat untuk program bantuan sosial tahun berikutnya.

Baca Juga :  Anak Nagari Bayang Bangkit, Warga Kompak Tolak Pembalakan Hulu Sungai Batang Bayang

Masyarakat tetap perlu masuk dalam pendataan Portal Perlinsos untuk memastikan data mereka tercatat dalam proses pendataan bantuan sosial 2027.

Selain menjadi basis pendataan, Eri menyampaikan bahwa Portal Perlinsos bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial. Sistem digital tersebut memanfaatkan data kependudukan dan sejumlah indikator untuk menilai kelayakan calon penerima.

Ia menambahkan, masyarakat yang belum memenuhi kriteria tetap memiliki ruang untuk menyampaikan sanggahan. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi sebenarnya.

Dengan waktu pendaftaran hingga 31 Agustus 2026, Dinas Sosial Kota Padang mengajak masyarakat tidak menunggu sampai batas akhir. Warga dapat memanfaatkan layanan di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun titik pelayanan di ruang publik seperti CFD.

Dinsos Ajak Warga Segera Mendaftar

Eri Sendjaya mengatakan, Dinas Sosial kembali hadir di tengah masyarakat untuk mempercepat sosialisasi dan pendaftaran bantuan sosial melalui Portal Perlinsos.

“Hari ini kami kembali hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat Car Free Day dalam rangka sosialisasi dan percepatan pendaftaran bansos bagi warga Kota Padang melalui Portal Perlinsos,” ujarnya.

Ia mengatakan, masih banyak warga yang kemungkinan belum mengetahui keberadaan Portal Perlinsos dan belum melakukan pendaftaran.

“Kami sangat meyakini masih banyak warga kota yang belum tahu, bahkan belum mendengar atau belum mendaftar. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran,” jelasnya.

Eri menegaskan, pemerintah pusat akan menggunakan data Portal Perlinsos sebagai bahan acuan untuk melanjutkan program bantuan sosial pada 2027.

“Portal Perlinsos ini nantinya akan menjadi bahan acuan bagi pemerintah pusat untuk meneruskan bansos 2027. Jadi, data Portal Perlinsos ini akan dijadikan dasar,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan penerima KPM pada 2026 agar tetap mendaftarkan diri apabila ingin masuk dalam pendataan bantuan sosial 2027.

Baca Juga :  CFD, Pameran KKN dan Peresmian Pusat Oleh-Oleh Ramaikan RTH Solsel

“Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027,” ungkapnya.

Menurut Eri, sistem digital membantu pemerintah pusat meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial. Sistem tersebut menggunakan data kependudukan dan indikator tertentu untuk menilai kelayakan penerima.

“Untuk pola penerima bansos, pemerintah pusat menjamin ketepatan sasaran karena sistem digital sudah diterapkan. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), sistem akan membaca setiap data digital yang dimiliki pemohon sehingga ada indikator yang jelas dan tepat untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru