Dari Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Komplotan Curanmor di Padang

Penulis -

Senin, 14 September 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan tiga tersangka curanmor beserta barang bukti di Mapolresta Padang, Senin (14/9/2026). (Foto: Polresta Padang)

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan tiga tersangka curanmor beserta barang bukti di Mapolresta Padang, Senin (14/9/2026). (Foto: Polresta Padang)

Padang, Javanusa—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi mengungkap para tersangka diduga beraksi di puluhan lokasi di wilayah hukum Polresta Padang.

Ketiga tersangka berinisial RLF (22), ZASZ (21), dan MR (23) ditangkap pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mengidentifikasi salah satu pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi pencurian.

Berawal dari Curanmor di Pauh

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Yasin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Korban melaporkan kehilangan Yamaha Nmax yang terparkir di teras rumah kos pada Jumat (11/9/2026). Tim Klewang kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengungkap ciri dan identitas pelaku.

Dari rekaman tersebut, penyelidikan polisi mengarah kepada ZASZ. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana lalu memburu tersangka.

“Ketiga tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial RLF (22), ZASZ (21), dan MR (23). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, para pelaku ini tidak hanya beraksi di satu tempat, melainkan terlibat dalam puluhan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Kompol Yasin.

Dua Tersangka Ditangkap di Lubuk Begalung

Polisi akhirnya menangkap ZASZ bersama RLF di tempat kos mereka di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan MR dalam aksi tersebut. Tim Klewang kemudian bergerak ke kawasan Teluk Bayur dan menangkap MR.

Penyidik selanjutnya mengembangkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, polisi menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus curanmor lain di Kota Padang.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Perumda Air Minum Padang Beri Diskon Rp357 Ribu untuk Sambungan Baru dan Aktivasi Kembali
Polisi Buru Pelaku Lain

Dalam pengembangan kasus, MR mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial AKL. Polisi kini memasukkan AKL ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengakuan tersebut berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 13 September 2026 di Kecamatan Koto Tangah. Dalam perkara itu, polisi menyita satu unit Honda PCX sebagai barang bukti.

MR dan ZASZ juga mengakui keterlibatan dalam pencurian Yamaha Nmax di kawasan Jalan Sei Delli Ujung, Kecamatan Nanggalo. Aksi tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026).

Tiga Motor Diamankan

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Yamaha Nmax tahun 2022 warna hijau dari TKP Pauh dan Honda PCX warna putih.

Petugas juga menyita Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor. Polisi turut mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti pakaian tersebut terdiri dari topi hijau krem, kaos putih, dan celana jeans biru.

Rentetan pencurian itu menimbulkan kerugian materiil bagi para korban. Nilainya diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah dalam setiap kejadian.

Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti berada di Mapolresta Padang. Penyidik masih mendalami kasus tersebut sekaligus memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan. (*)

Berita Terkait

Wanita Ditemukan Tewas di Hotel, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Polres Sijunjung Bongkar Pencurian Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Dibekuk
Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung
Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru