SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Penulis -

Selasa, 15 September 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua dari kiri) menandatangani SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. (Foto: Rima Febrina Hirman/Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua dari kiri) menandatangani SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. (Foto: Rima Febrina Hirman/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027. Tahun depan terdapat 17 hari libur nasional, termasuk 13 hari libur yang berkaitan dengan perayaan keagamaan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dokumen itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Penandatanganan berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penetapan kalender ini tidak hanya mengatur tanggal merah. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang dan mudik.

Maret 2027 Jadi Periode Padat Libur

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan komposisi hari libur pada 2027 membawa konsekuensi terhadap pelayanan publik.

“17 hari libur ini, 13 di antaranya adalah libur keagamaan. Tentu saja kami sadar betul bahwa ini punya konsekuensi yang tidak sederhana, apalagi di Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Tingkat Menteri terkait penandatanganan SKB tersebut.

Menurut Nasaruddin, hari libur keagamaan merupakan bentuk fasilitas yang diberikan negara kepada masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan layanan tetap berjalan saat aktivitas masyarakat meningkat.

Salah satu perhatian utama tertuju pada Maret 2027. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah hari besar keagamaan yang berdekatan.

Rangkaian itu meliputi Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, hingga Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Periode tersebut juga bertepatan dengan arus mudik Idul Fitri. Pemerintah memperhitungkan pola perjalanan masyarakat saat menyusun posisi cuti bersama Lebaran.

Aparatur Kemenag Diminta Terlibat dalam Posko Mudik

Kementerian Agama menyiapkan dukungan layanan untuk menghadapi lonjakan mobilitas selama mudik Lebaran.

Baca Juga :  Peringkat 3 Nasional, Pemko Payakumbuh Raih 2 Penghargaan dari BNNP Sumbar

Nasaruddin mengatakan aparatur Kemenag di berbagai daerah akan mengambil bagian dalam posko mudik. Skema tersebut telah berjalan selama dua tahun terakhir.

“Seluruh aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia harus terlibat di dalam posko mudik,” kata Nasaruddin.

Selain mengerahkan aparatur, Kemenag mendorong pengurus masjid untuk membuka fasilitas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Masjid dapat menjadi tempat persinggahan pemudik selama perjalanan, terutama ketika Ramadan dan Lebaran berlangsung.

Nasaruddin menyebut fasilitas dasar seperti air bersih dapat mendukung fungsi masjid sebagai tempat beristirahat.

Keberadaan pemudik juga berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.

“Nah ini menjadi sarana masyarakat sekitar untuk bertransaksi ekonomi di situ,” ujarnya.

Menurut Nasaruddin, fungsi masjid sebagai tempat singgah juga berkaitan dengan keselamatan perjalanan. Tempat istirahat dapat membantu pengemudi mengurangi kelelahan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

“Sehingga mudah-mudahan ini sebagai posko mudik juga mungkin juga ada pengaruhnya. Kita bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sangat signifikan,” kata Nasaruddin.

ASN Berpeluang Terapkan Flexible Working Arrangement

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak rangkaian libur terhadap aktivitas aparatur negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pemerintah kemungkinan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN.

Kebijakan tersebut dapat memberi fleksibilitas kerja pada periode tertentu tanpa harus menambah jumlah cuti bersama.

“Kemungkinan besar nanti akan ada kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya untuk para ASN. Jadi, kita tidak perlu menambah lagi jumlah cuti, tetapi memberikan fleksibilitas kepada kementerian dan lembaga lainnya,” ujar Rini.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai kebijakan tersebut juga dapat diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor swasta.

Ia menjelaskan bahwa cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif. Karena itu, penerapannya tidak sama dengan ketentuan bagi ASN.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Kemendagri Minta Daerah Waspadai Terjadinya Kenaikan Inflasi
Tanggal Idul Fitri Masih Bisa Berubah

Meski pemerintah telah menetapkan kalender 2027, penentuan sejumlah hari raya Islam tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Nasaruddin menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri berkaitan dengan metode hisab dan rukyat. Pemerintah kemudian menetapkannya melalui sidang isbat.

Kondisi tersebut membuat tanggal Idul Fitri masih berpotensi mengalami perubahan dari kalender yang telah ditetapkan.

“Kalaupun di Idul Fitri-nya ada sedikit pergeseran, itu hal yang lumrah. Karena masih dengan sidang isbat, sidang isbat itu nanti menentukan besok lebaran atau tidak,” kata Nasaruddin.

Masyarakat perlu memahami bahwa kalender nasional tidak serta-merta menggantikan mekanisme penetapan awal bulan Hijriah.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar 17 hari libur nasional yang tercantum dalam SKB tiga menteri:

    1. 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.
    2. 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah.
    3. 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
    4. 8 Maret — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
    5. 10–11 Maret — Idul Fitri 1448 Hijriah.
    6. 26 Maret — Wafat Yesus Kristus.
    7. 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
    8. 1 Mei — Hari Buruh Internasional.
    9. 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus.
    10. 17 Mei — Idul Adha 1448 Hijriah.
    11. 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE.
    12. 1 Juni — Hari Lahir Pancasila.
    13. 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
    14. 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
    15. 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan.
    16. 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus.
    17. 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah.
Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 17 hari libur nasional, pemerintah menetapkan enam tanggal sebagai cuti bersama:

    1. 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
    2. 9, 12, dan 15 Maret — Idul Fitri 1448 Hijriah.
    3. 25 Maret — Wafat Yesus Kristus.
    4. 18 Mei — Idul Adha 1448 Hijriah.
    5. 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE.
    6. 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus.
Baca Juga :  Pj Wako Padang Kunjungi Daerah Terdampak Bencana di Sumbar

Dengan terbitnya SKB tersebut, kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, serta dunia kerja dalam menyusun agenda sepanjang tahun.

Pemerintah juga menempatkan kesiapan layanan sebagai bagian penting dari pelaksanaan kalender tersebut. Kemenag akan memperkuat keterlibatan aparatur, posko mudik, serta pemanfaatan masjid dan balai KUA untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode libur. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru