Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Penulis -

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. (Foto: Istimewa)

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Javanusa—Pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi Makassar (UPG-05) putar balik ke landasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena kerusakan salah satu mesin.

Kementerian Agama menyayangkan kejadian kerusakan mesin pesawat yang membawa jemaah haji dan meminta pihak Garuda Indonesia professional.

Peswat Garuda dengan kode GIA 1105 membawa 450 jemaah haji asal Gowa. Pesawat ini terbang pada sekitar pukul 15.30 WITA dan mendarat kembali di Bandara Sultan Hasanuddin pada pukul 17.15 WITA. Sebelum mendarat, pesawat harus berputar untuk mengurangi bahan bakar.

“Garuda Indonesia sudah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini kepada jemaah dan Kementerian Agama. Kami menghargai permintaan maaf Garuda. Tapi kita menyayangkan adanya peristiwa kerusakan mesin pesawat dalam penerbangan haji. Garuda Indonesia harus profesional karena ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan jemaah. Kita minta kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Jamaah Haji

Sebelumnya, Kemenag menggelar rapat koordinasi untuk memberikan respons cepat atas masalah penerbangan di Makassar dan dampak yang ditimbulkan. Hadir, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, para Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Agama, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, serta Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Ahmad Fauzin. Ikut secara daring, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, para pejabat Eselon II dan III Ditjen PHU, Vice Presiden Garuda Indonesia Iqbal Ishandi, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

“Kita telah memberikan teguran keras kepada Garuda Indonesia,” sambungnya.

Anna menjelaskan, jemaah haji setelah mendarat di bandara Sultan Hasanuddin dievakuasi menuju Asrama Haji Embarkasi Sudiang Makassar. Saat ini, mereka berada di Aula Asrama Haji untuk beristirahat dan menunggu jadwal penerbangan selanjutnya. Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Muh Tonang ikut mendampingi jemaah bersama Tim Kesehatan dan Kepala UPT Asrama Haji.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

“Tenaga Ahli Menteri Agama Hasanuddin Ali dan salah satu pejabat Ditjen PHU akan terbang ke Makassar untuk melakukan pengecekan langsung,” sebut Anna.

Siapkan Pesawat Pengganti

Berdasarkan hasil diskusi, pihak Garuda Indonesia menjanjikan untuk memberangkatkan kembali jemaah haji UPG-05 pada pukul 21.00 WITA menuju Madinah. Pesawat ini awalnya untuk memberangkatkan UPG-06 yang baru akan terbang besok pagi. Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menyiapkan pesawat lainnya untuk menerbangkan UPG-06 pada 16 Mei 2024.

“Kami minta Garuda Indonesia memegang komitmen akan keamanan dan keselamatan dengan mempersiapkan pesawat sebaik mungkin dari jauh-jauh hari. Sehingga tidak mengacaukan rencana perjalanan jemaah. Sebab, perubahan jadwal atau penggantian peswat yang mendadak akan berdampak sistemik, termasuk berkenaan dengan penempatan hotel, transportasi, dan konsumsi jemaah di Madinah,” sebut Anna.

“Kami minta Garuda siapkan mitigasi secara menyeluruh dan langkah antisipasi. Kami minta jadwal penerbangan harus tetap sama, tidak berubah karena ini bisa menyebabkan efek domino,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru