Strategi Swasembada Pangan: Mentan Paparkan Deregulasi dan Modernisasi Pertanian di Outlook 2026

Penulis -

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentan Andi Amran Sulaiman memaparkan strategi swasembada pangan di hadapan pelaku usaha dan ekonom dalam Indonesia Economic Outlook 2026, di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (13/2). (Foto: Kementan)

Mentan Andi Amran Sulaiman memaparkan strategi swasembada pangan di hadapan pelaku usaha dan ekonom dalam Indonesia Economic Outlook 2026, di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (13/2). (Foto: Kementan)

Jakarta, Javanusa—Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memaparkan strategi swasembada pangan sebagai fondasi stabilitas ekonomi nasional di hadapan pelaku usaha dan ekonom dalam Indonesia Economic Outlook 2026, di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (13/2).

Menurut Mentan Amran, terdapat dua langkah utama yang menjadi pilar percepatan swasembada pangan, yaitu deregulasi dan transformasi pertanian dari tradisional menuju modern.

“Langkah kami ada dua untuk mencapai swasembada, yaitu deregulasi dan transformasi pertanian dari tradisional ke modern,” tegasnya.

Dalam satu tahun terakhir, pemerintah menerbitkan 13 Peraturan Presiden di sektor pertanian. Selain itu, sekitar 500 regulasi internal dicabut karena dinilai menghambat percepatan program.

Menurut Amran, deregulasi memangkas rantai birokrasi dan mempercepat distribusi sarana produksi. Biaya produksi petani pun ditekan melalui prosedur yang lebih ringkas.

Kementerian Pertanian juga merombak alur layanan perizinan dan distribusi input pertanian. Kebijakan ini diarahkan agar proses tanam tidak lagi tertunda karena hambatan administratif.

Tata Kelola Pupuk Dipangkas, Biaya Turun 20 Persen

Reformasi terbesar terjadi pada tata kelola pupuk bersubsidi. Pemerintah menyederhanakan jalur distribusi dari kementerian langsung ke Pupuk Indonesia hingga ke petani.

Sebelumnya, distribusi pupuk melewati banyak tahapan persetujuan lintas daerah. Kini, jalur dipersingkat sehingga penyaluran menjadi lebih cepat dan terukur.

“Dulu petani sudah mau tanam, pupuk belum tiba. Sekarang distribusi langsung, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Amran.

Data Kementan menunjukkan biaya pupuk turun hingga 20 persen. Volume pupuk yang tersalurkan juga meningkat sekitar 700 ribu ton tanpa tambahan beban anggaran negara.

Modernisasi Pertanian Dorong Lonjakan Produktivitas

Selain deregulasi, pemerintah mempercepat mekanisasi pertanian di berbagai sentra produksi. Penggunaan alat dan mesin pertanian meningkatkan efisiensi tenaga kerja hingga 90 persen.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia 2025 Resilien, Inflasi Stabil dan Ekspor Meningkat

Modernisasi juga mendorong percepatan masa tanam dan panen. Indeks pertanaman di sejumlah wilayah naik dari satu kali menjadi tiga kali tanam per tahun.

Efisiensi tersebut menurunkan biaya produksi hingga 50 persen. Dampaknya langsung terasa pada peningkatan pendapatan dan daya beli petani.

NTP 125 dan Harga Gabah Perkuat Daya Saing Petani

Nilai Tukar Petani (NTP) dilaporkan mencapai angka 125, tertinggi dalam catatan pemerintah. Angka ini mencerminkan perbaikan rasio penerimaan terhadap pengeluaran petani.

Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dipatok Rp6.500 per kilogram. Skema ini memicu perputaran ekonomi di tingkat petani hingga Rp132 triliun.

Cadangan pangan nasional juga mengalami penguatan. Stok beras yang dikelola Badan Urusan Logistik disebut berada di level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Produksi Beras dan Ekspansi Lahan Pangan Baru

Presiden Prabowo Subianto dalam forum yang sama menyebut produksi beras 2025 mencapai 34,7 juta ton. Angka itu naik 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Cadangan beras pemerintah dilaporkan menembus 4,2 juta ton. Pemerintah menilai capaian ini sebagai indikator penguatan ketahanan pangan nasional.

Untuk jangka panjang, pemerintah mengembangkan kawasan pangan baru melalui optimalisasi lahan rawa. Tahap awal dilakukan dengan revitalisasi 200 ribu hektare lahan di Kalimantan berbasis sistem irigasi modern.

Pemerintah menempatkan sektor pangan sebagai jangkar stabilitas ekonomi nasional. Kombinasi deregulasi, modernisasi, dan penguatan harga di tingkat petani menjadi strategi utama.

Kementerian Pertanian menargetkan swasembada pangan berkelanjutan dengan dukungan teknologi dan reformasi kebijakan. Model ini juga diharapkan memperkuat ketahanan pangan daerah, termasuk sentra produksi di luar Jawa. (*/red)

Berita Terkait

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru