Menhub Pastikan Distribusi Logistik Lancar Saat Mudik Lebaran 2026

Penulis -

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhub Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Mendag Budi Santoso guna memastikan kelancaran distribusi logistik saat mudi Lebaran, di Jakarta, Selasa (24/2). (Foto: Kemenhub)

Menhub Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Mendag Budi Santoso guna memastikan kelancaran distribusi logistik saat mudi Lebaran, di Jakarta, Selasa (24/2). (Foto: Kemenhub)

Jakarta, Javanusa—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memastikan kelancaran distribusi logistik selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Fokus utama koordinasi adalah pengendalian lalu lintas di jalur mudik agar mobilitas masyarakat tetap aman tanpa mengganggu pasokan kebutuhan pokok.

Koordinasi lintas kementerian menitikberatkan pada pengaturan operasional angkutan barang dan penertiban pasar tumpah di jalur mudik. Menurut hasil survei pemerintah, pergerakan masyarakat selama Lebaran diperkirakan mencapai 143,91 juta orang.

Menhub Dudy menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang penting untuk menjaga kapasitas jalan optimal sehingga arus mudik lancar dan aman. Pengaturan dilakukan selektif dengan mempertimbangkan keselamatan dan distribusi logistik.

Pemerintah menetapkan pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Pembatasan berlaku bagi:

    • Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih
    • Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan
    • Angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Kebijakan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol strategis nasional dari 13 hingga 29 Maret 2026.

Kendaraan Barang Prioritas

Kendaraan yang mengangkut komoditas esensial tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu, termasuk:

    • Bahan bakar minyak (BBM) dan gas (BBG)
    • Bahan pokok
    • Pupuk
    • Hewan ternak
    • Bantuan kebencanaan

Ketentuan ini menjaga rantai pasok tetap berjalan dan mencegah kelangkaan barang di daerah tujuan mudik.

Peran Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan mengatur aktivitas perdagangan di jalur mudik, termasuk penataan pasar tumpah. Penertiban dilakukan melalui:

    • Zonasi dan relokasi sementara
    • Pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan badan jalan

Selain itu, distribusi bahan pokok diawasi ketat untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.

Baca Juga :  Wako Solok Buka Mega Sport MTB Event Fun & Adventure
Manajemen Lalu Lintas Terpadu

Pemerintah memperkuat manajemen lalu lintas melalui:

    • Rekayasa arus
    • Pengawasan titik rawan kemacetan
    • Pengendalian hambatan samping di jalur arteri nasional
    • Penyediaan rest area dan fasilitas pendukung

Langkah-langkah ini diharapkan menciptakan mudik Lebaran 2026 yang tertib, lancar, dan aman bagi seluruh masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terbaru