Jaksa Agung Lantik 30 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkap Kajati Termasuk Sumbar

Penulis -

Kamis, 30 April 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melantik Kajati dan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026). (Foto: Kejagung RI)

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melantik Kajati dan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026). (Foto: Kejagung RI)

Jakarta, Javanusa—Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin  melantik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).

Prosesi berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung dan diikuti pejabat eselon II.

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi jabatan dalam organisasi.

Adapun para pejabat yang dilantik hari ini yaitu:

  1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  2. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
  4. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
  5. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
  6. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
  7. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
  8. Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  9. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
  10. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  11. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  12. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
  13. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  14. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
  15. N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  16. Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
  17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
  18. Teguh Subroto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
  19. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  20. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
  21. Riyono, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  22. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
  23. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
  24. Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., M.M. sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.
  25. Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
  26. Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
  27. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.
  28. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
  29. Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
  30. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Baca Juga :  Presiden Jokowi akan ke Sumbar Kunjungi Korban Bencana
Pesan Jaksa Agung: Integritas dan Adaptasi

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral.

Ia menyebut jabatan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

Ia menekankan jabatan bukan sekadar wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman.

Para pejabat diminta memimpin perubahan dengan pendekatan yang terukur dan bertanggung jawab.

Jaksa Agung juga menyoroti tantangan era Revolusi Industri 5.0 yang dipenuhi digitalisasi dan kecerdasan buatan.

Ia meminta seluruh jajaran meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.

Kejaksaan, kata dia, tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja.

Sebaliknya, institusi harus menghadirkan terobosan yang tetap berpijak pada hukum dan etika.

Tegas Soal Disiplin dan Pengawasan

 

Jaksa Agung menekankan pentingnya penguasaan ruang digital untuk mengendalikan narasi publik berbasis data. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah disinformasi di media sosial.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas data pegawai yang masih menerima hukuman disiplin hingga April 2026.

Karena itu, ia menegaskan tidak akan memberi promosi kepada pegawai yang pernah dijatuhi sanksi.

Selain itu, para pimpinan diminta memperkuat pengawasan melekat secara konsisten.

Tanggung jawab atas tindakan anggota berada langsung di tangan pimpinan satuan kerja.

Peran Strategis Kajati di Daerah

Kepada para Kajati, Jaksa Agung mengingatkan peran mereka sebagai etalase Kejaksaan di daerah. Mereka harus memiliki kemampuan manajerial yang kuat dan respons cepat terhadap persoalan.

Sementara itu, pejabat di pusat diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang. Setiap bidang memiliki dinamika yang menuntut ketepatan dalam memahami tugas dan fungsi.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan memahami peran dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum nasional. Karena itu, koordinasi dan profesionalitas menjadi kunci utama.

Baca Juga :  Hewan Kurban Iduladha 1447 H Tembus 2 Juta Ekor, Nilai Ekonomi Capai Rp18,28 Triliun
Kerja Keras dan Integritas

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat memaknai jabatan sebagai amanah terakhir. Ia meminta setiap pejabat bekerja keras, cerdas, dan tulus dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, kinerja harus melampaui target dan meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna. Ia berharap kontribusi para pejabat dapat memperkuat institusi, bangsa, dan negara. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru