Kemenkes Evaluasi Total Program Internship Dokter, Jam Kerja Kini Dibatasi 40 Jam per Minggu

Penulis -

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5). (Foto: Kemenkes)

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5). (Foto: Kemenkes)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter di Indonesia. Langkah itu dilakukan setelah sejumlah peserta internship meninggal dunia pada tahun ini.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan duka cita kepada keluarga dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.

“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kami melihat masih banyak yang harus dibenahi dari pelaksanaan program internship di rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Menkes dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Budi, pemerintah tidak ingin dokter muda mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama menjalani pendidikan profesi di rumah sakit.

“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.

Kemenkes Bentuk Tim Investigasi Gabungan

Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan.

Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Tim investigasi mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.

“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu, investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Budi.

Jam Kerja Internship Dibatasi

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internship dokter.

Salah satu kebijakan utama ialah pembatasan jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes juga melarang rumah sakit memadatkan atau merapel jam kerja peserta.

Baca Juga :  Fadly Amran Dukung Peradi Run 2026, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Padang

“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kami tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes.

Selain itu, Kemenkes menegaskan peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta tetap menjalani proses belajar dan wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping.

“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegasnya.

Remunerasi dan Hak Cuti Ditingkatkan

Kemenkes juga akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten. Namun, tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda di setiap wilayah.

Karena itu, Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan wahana internship agar ketimpangan dapat dikurangi.

Selain remunerasi, pemerintah meningkatkan hak cuti peserta internship dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta tetap memperoleh hak cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Budi.

Kesehatan Peserta Akan Dipantau Berkala

Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih diproses. Selain itu, pemerintah memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.

“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Gelar Patroli Malam, Amankan 9 Pemuda

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terbaru