Masa Tanggap Darurat Bencana Tanah Datar Ditetapkan 14 Hari, Pemkab Siapkan Posko di 6 Kecamatan

Penulis -

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi di Indojolito Batusangkar, Kamis (14/5/2026). (Foto: Prokopim Tanah Datar)

Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi di Indojolito Batusangkar, Kamis (14/5/2026). (Foto: Prokopim Tanah Datar)

Tanah Datar, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari setelah banjir dan tanah longsor melanda enam kecamatan sejak 12 Mei 2026.

Penetapan tersebut berlaku mulai 13 hingga 26 Mei 2026 untuk mempercepat penanganan korban, distribusi bantuan, dan mitigasi bencana susulan.

Sehari setelah penetapan status tanggap darurat, Bupati Eka Putra bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi di Indojolito Batusangkar, Kamis (14/5/2026).

Rapat itu membahas penentuan titik posko penanganan bencana di enam kecamatan terdampak.

Bencana banjir dan tanah longsor terjadi akibat tingginya curah hujan di Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab, dan Salimpaung.

Hujan deras berlangsung sejak 12 Mei 2026 pukul 14.00 WIB hingga 13 Mei 2026 pukul 04.00 WIB.

Penanganan Bencana Dipercepat

Bupati Eka Putra menegaskan penetapan masa tanggap darurat bertujuan agar penanganan bencana berjalan maksimal dan lebih terkoordinasi.

“Di masa tanggap darurat ini, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya secara bersama melakukan penanganan bencana dengan cepat, seperti penyiapan tempat mengungsi, lokasi dapur umum dan logistik, sampai dengan penanganan distribusi bantuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Posko Utama selama masa tanggap darurat berada di kantor BPBD Tanah Datar. Sementara itu, posko tingkat kecamatan ditempatkan di kantor camat masing-masing wilayah terdampak.

“Untuk di Lintau Buo juga ada posko di timbangan Nagari Taluak, di sana akan ada dapur umum, logistik dan juga tempat menerima bantuan dari dermawan,” katanya.

Waspadai Potensi Bencana Susulan

Bupati Eka Putra juga meminta organisasi perangkat daerah terkait segera menginventarisasi potensi bencana susulan di sejumlah titik rawan.

Ia meminta BPBD dan Dinas PUPR segera meninjau kondisi hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago.

Baca Juga :  5 Usaha Rumahan Bermodal Tepung, Bisa Untung Segunung

Pemerintah menerima informasi adanya penumpukan sedimen dan lumpur di kawasan tersebut.

“Kepada BPBD dan PU segera tinjau keadaan hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago, karena informasinya di sana juga ada penumpukan sedimen dan lumpur, sehingga berpotensi hanyut ketika hujan lebat kembali terjadi,” ujarnya.

DPRD dan TNI Dukung Status Tanggap Darurat

Ketua DPRD Anton Yondra bersama Dandim 0307 Letkol Inf. Agus Priyo Pujo Sumedi mendukung penetapan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan.

Menurut Anton, penetapan status tanggap darurat membuat proses pendanaan dan konsentrasi penanganan bencana menjadi lebih maksimal.

“Melihat dan belajar dari bencana sebelumnya, kami sepakat melaksanakan masa tanggap darurat 14 hari ke depan, karena dengan penetapan itu, semua hal, termasuk dari pendanaan sampai dengan konsentrasi penanganan bencana lebih maksimal,” ujar Anton.

Selepas rapat yang dimoderatori Sekda Abdurrahman Hadi dan dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemkab Tanah Datar, rombongan langsung meninjau lokasi bencana.

Data Sementara Dampak Bencana

Berikut data sementara dampak banjir dan tanah longsor di Kabupaten Tanah Datar:

  1. Kecamatan Lintau Buo mencatat 78 rumah terdampak, dua warung hanyut, dan satu sepeda motor hanyut. Sebanyak 12 KK atau 51 jiwa mengungsi, sementara 91 KK masih terisolasi.
  2. Kecamatan Lintau Buo Utara mencatat 33 rumah terdampak dengan jumlah pengungsi empat KK atau 15 jiwa.
  3. Kecamatan Padang Ganting mengalami kerusakan pada enam rumah. Longsor juga menutup badan jalan di Nagari Rajo Dani dan Koto Gadang Hilir serta menyebabkan Sungai Pagie meluap.
  4. Kecamatan Tanjung Emas mencatat 54 rumah dan dua kedai terdampak banjir. Petugas juga mengevakuasi 10 warga dari lokasi terdampak.
  5. Kecamatan Sungai Tarab mengalami kerusakan badan jalan akibat longsor di Nagari Pasie Laweh.
  6. Kecamatan Salimpaung mengalami longsor dan pohon tumbang yang menutupi badan jalan.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Perkuat Konektivitas dan Distribusi Pangan Nasional

Di akhir rapat, Bupati Eka Putra meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca hidrometeorologi yang masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan.

Ia mengimbau warga tetap siaga dan segera melapor kepada petugas jika menemukan tanda-tanda bencana susulan di lingkungan masing-masing.(*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru