Kemenperin Gandeng MR.DIY, Produk IKM Siap Masuk Ritel Modern

Penulis -

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen IKMA) Kemenperin dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR.DIY) di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: Kemenperin)

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen IKMA) Kemenperin dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR.DIY) di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: Kemenperin)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional melalui perluasan akses pasar dan penguatan kemitraan dengan sektor ritel modern.

Upaya tersebut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kemenperin dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR.DIY) di Jakarta, Senin (18/5).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kerja sama ini menjadi strategi pemerintah untuk memperkuat ekosistem industri nasional. Ia menegaskan fokus pada pelaku IKM agar mampu bersaing di pasar domestik dan global.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin menghadirkan ekosistem pemasaran yang lebih kuat agar produk IKM Indonesia semakin kompetitif, memiliki akses distribusi yang lebih luas, dan mampu menjangkau pasar yang lebih besar,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (22/5).

Industri Manufaktur Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Global

Menperin menegaskan sektor industri manufaktur nasional tetap menunjukkan kinerja solid di tengah dinamika ekonomi global. Industri pengolahan tumbuh 5,04 persen pada triwulan I 2026.

Sektor ini juga berkontribusi 19,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Ia menyebut capaian ini menunjukkan industri manufaktur masih menjadi penopang utama ekonomi nasional.

Selain itu, pelaku usaha industri tetap menunjukkan optimisme. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) April 2026 berada pada level ekspansif 51,75.

Menurut Menperin, kondisi ini menunjukkan daya tahan industri nasional tetap kuat. Industri mampu beradaptasi menghadapi tekanan geopolitik dan krisis energi global yang memengaruhi logistik dan bahan baku.

“Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperkuat pasar domestik dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai fondasi utama memperkuat daya saing industri nasional, khususnya sektor IKM,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratas Bersama Presiden, Pertamina Laporkan Percepatan Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Ruang Lingkup Kerja Sama Kemenperin dan MR.DIY

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita bersama Direktur PT Daya Intiguna Yasa Tbk, Rika Juniaty Tanzil.

Kedua pihak menjalankan kerja sama selama dua tahun. Ruang lingkup mencakup pertukaran data dan informasi, fasilitasi promosi, perluasan pasar, pengembangan jejaring kemitraan, serta bimbingan teknis dan pendampingan pemasaran IKM.

Komoditas yang masuk kerja sama meliputi perlengkapan rumah tangga, elektronik, alat tulis kantor, alat olahraga, aksesoris kendaraan, kerajinan, perkakas, mainan, perhiasan, kosmetik, hingga perlengkapan komputer dan telepon seluler.

Peran Strategis IKM dalam Ekonomi Nasional

Reni menyampaikan IKM memegang peran penting dalam memperkuat struktur industri nasional. IKM juga menjadi penggerak ekonomi daerah.

Data BPS 2025 menunjukkan jumlah IKM mencapai 4,43 juta unit usaha atau 99,79 persen dari total industri nasional.

“Pada triwulan I tahun 2026, IKM memberikan kontribusi sebesar 21,71 persen terhadap output industri nasional dan menyerap lebih dari 13 juta tenaga kerja. Artinya, penguatan IKM sama dengan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ujarnya.

Reni menilai Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) perlu diperluas. Ia mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk lokal.

“Program P3DN dapat menjadi penggerak nasionalisme ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing produk IKM Indonesia, baik di pasar domestik maupun global,” imbuhnya.

Reni berharap produk IKM binaan Kemenperin dapat masuk rantai pasok MR.DIY. Ia menekankan pentingnya kualitas, inovasi, dan kesesuaian kebutuhan konsumen.

MR.DIY Dorong Ekosistem Produk Lokal

Direktur PT Daya Intiguna Yasa Tbk, Rika Juniaty Tanzil, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung produk lokal Indonesia.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung pemberdayaan pelaku usaha lokal serta pengembangan produk lokal berkualitas. Saat ini hampir 300 pemasok lokal, termasuk pelaku IKM, telah menjadi bagian dari jaringan pemasok ritel MR.DIY,” ujar Rika.

Baca Juga :  261 Lulusan SMK-SMAK Padang Dilantik, 52 Persen Sudah Bekerja, Kuliah, dan Berwirausaha

Ia menilai pengembangan pelaku usaha tidak cukup hanya dengan akses pasar. Pelaku usaha juga membutuhkan pendampingan dan peningkatan kapasitas.

Rika berharap lebih banyak IKM binaan Kemenperin dapat masuk jaringan MR.DIY. Saat ini MR.DIY hadir di 37 provinsi di Indonesia.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu lebih banyak produk lokal berkualitas menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing industri nasional, serta menciptakan ekosistem kemitraan yang positif antara pemerintah, sektor swasta, dan pelaku usaha lokal,” katanya.

Penguatan Ekosistem Industri Berkelanjutan

Sekretaris Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi, menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan sektor distribusi modern.

“Ke depan, kami akan menyusun berbagai program konkret seperti kurasi produk, peningkatan standardisasi, pendampingan desain dan kemasan, penguatan kapasitas produksi, hingga fasilitasi business matching yang berkelanjutan,” ujar Yedi.

Ditjen IKMA bersama MR.DIY juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Langkah ini memastikan pengembangan pasar IKM nasional berjalan berkelanjutan. (*/red)

Berita Terkait

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru