Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan, Oknum PNS Samsat Kota Solok Ditahan

Penulis -

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Solok Kota menangkap oknum PNS yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok. (Foto: Ist)

Satreskrim Polres Solok Kota menangkap oknum PNS yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok. (Foto: Ist)

Solok, Javanusa—Satreskrim Polres Solok Kota menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok.

Pria berinisial HG alias Andi (48) diduga menggelapkan uang pembayaran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga senilai Rp7,7 juta.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Solok Kota menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. HG, yang berdomisili di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Sikarah, kini resmi berstatus tersangka.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Daslucky Okyusran mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Daslucky, Selasa (7/7/2026).

Uang Pajak dan Balik Nama Diduga Dipakai Melunasi Utang

Perkara ini bermula pada Agustus 2025 ketika Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, hendak mengurus pembayaran pajak, sekaligus balik nama dua kendaraan miliknya di Kantor Samsat Kota Solok, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan.

Karena mengenal HG sebagai pegawai Samsat, korban mempercayakan seluruh proses administrasi tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta.

Dana itu terdiri atas Rp2,5 juta untuk pembayaran pajak mobil Suzuki Mega Carry BA 8146 MP, Rp1,5 juta sebagai biaya balik nama, dan Rp3,7 juta untuk pajak mobil Toyota Yaris BA 1264 PA.

Namun, penyidik menduga tersangka tidak menyetorkan uang tersebut sesuai peruntukannya. Dana itu justru dipakai untuk melunasi utang pribadi beberapa hari setelah diterima.

Baca Juga :  Pohon Pinang Tumbang Timpa Kabel Telepon di Surau Gadang, BPBD Padang Langsung Evakuasi
Korban Diberi Alasan Proses Terhambat

Selama beberapa bulan berikutnya, korban terus menanyakan perkembangan pengurusan dokumen kendaraannya.

HG diduga berulang kali menyampaikan alasan bahwa proses administrasi mengalami kendala di Padang.

Hasil penyidikan justru menemukan berkas kendaraan milik korban hanya tersimpan di laci meja kerja tersangka selama sekitar delapan bulan tanpa diproses.

Pada April 2026, HG mengembalikan STNK dan BPKB kepada korban. Meski demikian, pembayaran pajak dan proses balik nama kendaraan belum pernah diselesaikan.

Merasa mengalami kerugian, korban akhirnya melapor ke Polres Solok Kota. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/54/VI/2026/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 25 Juni 2026.

Polisi Temukan Dugaan Korban Lain

Kasat Reskrim Iptu Daslucky mengungkapkan hingga kini tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban maupun menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak.

“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” tambahnya.

Penyidikan juga mengarah pada dugaan korban lain. Berdasarkan hasil pengembangan perkara, sedikitnya tiga warga lainnya telah melaporkan dugaan modus serupa yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa STNK mobil Suzuki Mega Carry dan lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Saat ini HG ditahan di Mapolres Solok Kota. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. (*/red)

Berita Terkait

Wanita Ditemukan Tewas di Hotel, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Polres Sijunjung Bongkar Pencurian Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Dibekuk
Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung
Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru