Koperasi Desa Merah Putih Bakal Salurkan LPG 3 Kg, Pupuk Subsidi hingga Bansos

Penulis -

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)

Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah memperluas peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penyalur berbagai kebutuhan masyarakat.

Dalam waktu dekat, koperasi ini akan menyalurkan LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, beras, minyak goreng. Hingga berbagai program bantuan sosial setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pemerintah tengah mematangkan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui koordinasi lintas kementerian dan dialog bersama para pemangku kepentingan.

Menurut Ferry, Kementerian Koperasi telah menginventarisasi berbagai persoalan di desa bersama 10 asosiasi desa sebagai dasar penyusunan solusi yang sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah.

“Melalui seminar nasional ini, kita bermusyawarah agar persiapan operasionalisasi KDKMP itu bisa berjalan dengan baik. Acara ini digelar agar kita pengurus, pengawas dan semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik,” kata Ferry dalam Seminar Nasional KDKMP di Sasana Kriya, Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (16/7).

Seminar ini mengangkat tema “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat.”  Hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Indonesia Hamdi Moeloek, jajaran wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta perwakilan asosiasi desa.

Forum Khusus untuk Matangkan Operasional Koperasi

Selanjutnya, Kementerian Koperasi bersama kementerian dan lembaga terkait akan menggelar forum khusus yang melibatkan pengurus dan pengawas KDKMP dari berbagai daerah.

Ferry menjelaskan forum tersebut bertujuan menghimpun masukan sekaligus menyelesaikan persoalan teknis sebelum koperasi beroperasi secara penuh.

“Kita akan segera adakan pertemuan dan silaturahmi dengan pengawas dan pengurus untuk mendapat masukan agar persiapan operasionalisasi KDKMP bisa semakin matang,” ujarnya.

Baca Juga :  Menperin Kumpulkan Industri Plastik Hulu-Hilir, Pastikan Stabilitas Pasokan Nasional

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai landasan hukum penguatan koperasi di Indonesia.

“Di Undang-Undang Koperasi yang baru nanti akan diatur seperti adanya lembaga penjamin simpanan yang akan melindungi dana anggota koperasi,” kata Ferry.

Presiden Arahkan Penyusunan Perpres

Ferry mengungkapkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang memberikan arahan agar KDKMP menjadi lembaga resmi penyalur barang bersubsidi dan bantuan sosial.

Melalui skema tersebut, masyarakat nantinya dapat memperoleh LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, minyak goreng, dan beras melalui gerai koperasi.

Program bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial, hingga bantuan pangan non-tunai juga akan disalurkan melalui KDKMP.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan melalui perbankan, termasuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program Mekar BRI, sehingga koperasi dapat berfungsi sebagai pusat layanan keuangan di desa.

“Sejak kemarin sudah ada arahan Presiden untuk mempersiapkan Perpres, termasuk soal penyaluran barang dan status manajerial koperasi,” ujar Ferry.

Pemerintah Optimistis Perkuat Ekonomi Desa

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai KDKMP akan menjadi infrastruktur utama dalam distribusi pangan bersubsidi sesuai keputusan rapat terbatas pemerintah.

Menurutnya, keberadaan koperasi tersebut diharapkan mempercepat akses masyarakat desa terhadap kebutuhan pokok sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

“KDKMP akan memastikan gerai-gerai segera diisi barang-barang bersubsidi untuk masyarakat,” tegas Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan kementeriannya akan terus mendampingi desa agar potensi ekonomi lokal berkembang melalui KDKMP.

Ia menjelaskan sedikitnya 20 persen hasil usaha koperasi akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan 80 persen lainnya akan terus berputar di desa untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  BPBD Padang Sisir Hutan Biologi Unand Cari Warga Hilang, Kerahkan Dua Tim Rescue

“Hasil usaha dari KDKMP sekurang-kurangnya 20 persen akan menjadi PAD. Sementara 80 persen akan kembali berputar di desa. Kalau ini sukses, Indonesia 2045 akan menjadi kenyataan,” kata Yandri. (*)

Berita Terkait

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru