KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Sebidang, Edukasi Keselamatan Terus Digencarkan

Penulis -

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan kepada pengguna jalan. (Foto: KAI Divre II Sumbar)

KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan kepada pengguna jalan. (Foto: KAI Divre II Sumbar)

Padang, Javanusa—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sepanjang 2026, KAI Divre II Sumbar telah menutup 30 titik perlintasan sebagai bagian dari penguatan keselamatan.

Selain penutupan, KAI juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan. Langkah tersebut kembali dilakukan melalui sosialisasi keselamatan pada Rabu (19/8/2026).

Sosialisasi Keselamatan Menyasar Pengguna Jalan

Unit Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama Babin Polsuska Aiptu Robi Kentoro turun langsung dalam kegiatan tersebut.

Petugas menyampaikan edukasi kepada masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang. Materi mencakup disiplin berlalu lintas, kewajiban mendahulukan kereta api, serta pentingnya meningkatkan kewaspadaan.

Kegiatan diawali dengan safety briefing bagi seluruh peserta. Petugas kemudian menyampaikan pesan keselamatan melalui pengeras suara dan spanduk.

Petugas juga membagikan stiker serta suvenir berisi pesan keselamatan kepada pengguna jalan.

Sosialisasi berlangsung di dua perlintasan sebidang terdaftar dan dijaga. Lokasinya berada di Km 2+4/5 petak jalan Bukit Putus–Pauhlima dan Km 4+0 petak jalan Bukit Putus–Pauhlima.

KAI Ingatkan Pengguna Jalan Prioritaskan Kereta Api

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan edukasi menjadi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan secara berkelanjutan.

Menurut Reza, perangkat keselamatan di perlintasan harus berjalan bersama kepatuhan pengguna jalan. Keberadaan palang pintu saja tidak cukup untuk mencegah kecelakaan.

“Kami terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Palang pintu merupakan salah satu alat pendukung keselamatan, sebagaimana rambu peringatan lainnya seperti rambu berhenti, tengok kanan dan kiri, papan imbauan hati-hati saat melintasi perlintasan, imbauan mendahulukan kereta api, semboyan 40 atau klakson masinis, serta berbagai rambu keselamatan lainnya,” ujar Reza.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Kereta Api Makin Terjamin

Ia menegaskan, keselamatan tetap membutuhkan kedisiplinan dari setiap pengguna jalan. Masyarakat harus mematuhi rambu dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api.

Perlintasan sebidang menjadi titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya. Tingginya mobilitas kendaraan membuat pengguna jalan perlu meningkatkan kewaspadaan di lokasi tersebut.

“Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api,” jelasnya.

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Titik Perlintasan

Sepanjang 2026, KAI Divre II Sumbar mencatat sejumlah program untuk memperkuat keselamatan di wilayah operasionalnya.

KAI telah menutup 30 titik perlintasan sebidang. Selain itu, sosialisasi keselamatan berlangsung di 50 titik perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.

KAI juga memasang 17 banner keselamatan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan kecelakaan. Langkah tersebut melengkapi edukasi langsung kepada masyarakat.

Program keselamatan turut menyasar lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertujuan mengenalkan bahaya beraktivitas di jalur kereta api sekaligus membangun kepatuhan terhadap aturan sejak dini.

Di sisi lain, KAI Divre II Sumbar menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Sepanjang 2026, perusahaan menyalurkan bantuan sarana olahraga, sarana ibadah, dan sarana kebersihan di 24 lokasi wilayah operasionalnya.

Pelanggaran di Perlintasan Bisa Berakibat Fatal

Reza mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan ketika melewati perlintasan sebidang. Pelanggaran dapat membahayakan pengguna jalan sekaligus mengganggu perjalanan kereta api.

Pengguna jalan juga menghadapi konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan keselamatan perkeretaapian dan lalu lintas. Aturan tersebut antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Rayakan HJK Padang ke-357, KAI Divre II Sumbar Bagikan Cokelat kepada Pelanggan

“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” tegas Reza.

KAI Divre II Sumbar akan terus memperkuat keselamatan melalui edukasi, pengamanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Masyarakat yang menemukan potensi bahaya, gangguan, atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat segera melaporkannya kepada petugas. Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi KAI, stasiun terdekat, atau Contact Center KAI 121.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat budaya tertib di perlintasan sebidang. Dengan begitu, keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat terus terjaga. (*)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru