Kementan Perkuat Aksi Bersama Menuju Indonesia Bebas Rabies 2030

Penulis -

Senin, 28 September 2026 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puncak rangkaian peringatan World Rabies Day 2026 di Kampus IPB University, Bogor, Minggu (27/9/2026). (Foto: Ditjen PKH Kementan)

Puncak rangkaian peringatan World Rabies Day 2026 di Kampus IPB University, Bogor, Minggu (27/9/2026). (Foto: Ditjen PKH Kementan)

Bogor, Javanusa—Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah bersama untuk mengendalikan rabies di Indonesia. Pemerintah menargetkan Jawa bebas rabies pada 2029 sebagai bagian dari upaya mencapai Indonesia Bebas dari Rabies 2030.

Strategi tersebut mencakup vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR), surveilans, pengendalian populasi hewan, edukasi publik, serta koordinasi sektor kesehatan hewan dan manusia.

Komitmen itu mengemuka dalam puncak peringatan World Rabies Day (WRD) 2026 di Kampus IPB University, Bogor, Minggu (27/9/2026).

Kegiatan bertema “Satu Aksi untuk Rabies – Stronger Together” tersebut menjadi bagian dari Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-190.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan pengendalian rabies membutuhkan kerja bersama berbagai sektor.

Menurut Agung, pemerintah pusat dan daerah perlu berkolaborasi dengan sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, akademisi, organisasi profesi, mitra pembangunan, dan masyarakat.

“Ketika kita berbicara tentang rabies, kita tidak hanya berbicara tentang angka kasus, vaksinasi, atau program pemerintah, tetapi ini tentang kesehatan dan kehidupan,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, pencegahan rabies perlu berlangsung secara konsisten melalui pendekatan One Health. Pendekatan tersebut menghubungkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Upaya itu mencakup pencegahan pada hewan hingga penanganan cepat terhadap manusia yang mengalami paparan berisiko.

Kementan Siapkan Ratusan Ribu Dosis Vaksin

Untuk memperkuat pengendalian rabies, Kementan menyediakan 205.000 dosis vaksin rabies sepanjang 2026.

Selain itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mendapat dukungan 580.000 dosis vaksin dari World Organisation for Animal Health (WOAH) dan Mission Rabies sejak akhir 2025 hingga 2026.

Dukungan vaksin tersebut menyasar Bali dan Nusa Tenggara Timur untuk memperluas perlindungan terhadap HPR.

Pemerintah menargetkan cakupan vaksinasi minimal 70 persen dari populasi HPR di wilayah sasaran. Pencapaian target itu membutuhkan dukungan pemerintah daerah, swasta, organisasi profesi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga :  Perkuat Peran FKDM, Tingkatkan Kewaspadaan Dini Jelang Pilkada 2024
Kota Bogor Perkuat Layanan dan Edukasi

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai kolaborasi menjadi faktor penting dalam pencegahan rabies.

Kota Bogor memiliki sejumlah modal pendukung, mulai dari IPB University, lembaga penelitian, tenaga ahli, komunitas pencinta hewan, Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), hingga jaringan klinik hewan swasta.

“Yang paling penting adalah kita terus berkolaborasi. Di Bogor ada IPB University, lembaga penelitian, tenaga ahli, komunitas pencinta hewan, serta fasilitas kesehatan hewan. Ini menjadi kekuatan bersama untuk mempercepat penanganan dan pencegahan rabies,” ujar Dedie.

Pemerintah Kota Bogor juga memberikan layanan kesehatan hewan melalui Puskeswan. Layanan tersebut mencakup kegiatan lapangan dan vaksinasi di sejumlah wilayah dengan dukungan Kementan serta berbagai mitra.

Dedie juga menyoroti pentingnya edukasi publik. Masyarakat perlu memahami risiko rabies, cara berinteraksi secara aman dengan hewan, serta tindakan yang harus dilakukan setelah gigitan atau paparan berisiko.

“Yang paling penting juga adalah edukasi. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap mengenai risiko rabies, termasuk bagaimana bersikap ketika berinteraksi dengan hewan yang tidak terpelihara dan apa yang harus dilakukan apabila terjadi gigitan,” katanya.

Bali Lakukan Vaksinasi dan Sterilisasi Anjing

Upaya pengendalian rabies juga berlangsung di Bali. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada menyampaikan perkembangan program tersebut secara daring dalam rangkaian WRD 2026.

Pemerintah daerah menjalankan vaksinasi rabies, sterilisasi anjing, serta edukasi kepada masyarakat.

“Hingga saat ini, sebanyak 127 ekor anjing telah divaksin rabies. Untuk sterilisasi, dari target 30 ekor, realisasinya mencapai 33 ekor,” ujar Sunada.

Menurut Sunada, rangkaian kegiatan tersebut tidak hanya menyasar pengendalian populasi dan pencegahan rabies. Program itu juga menjadi sarana edukasi sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk pengendalian rabies secara berkelanjutan di Bali.

Baca Juga :  Rekrutmen BINA BNI Wilayah 17, Posisi Teller dan Asisten Administrasi, Buruan Daftar!
Jawa Bebas Rabies 2029 Jadi Tonggak

Kementan terus mendorong program JAWARA 2029 atau Jawa Bebas dari Rabies 2029. Program tersebut menjadi salah satu tonggak menuju target Indonesia Bebas dari Rabies 2030.

Pemerintah membutuhkan cakupan vaksinasi yang memadai untuk mencapai target tersebut. Pengelolaan populasi HPR, surveilans, pengendalian lalu lintas hewan, serta respons cepat terhadap laporan kasus juga menjadi bagian penting.

Keterlibatan masyarakat turut menentukan keberhasilan pengendalian rabies. Karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif berbagai unsur di setiap daerah.

Pada puncak WRD 2026, Agung Suganda memimpin pembacaan Deklarasi Jawa Bebas dari Rabies 2029 dan Indonesia Bebas dari Rabies 2030.

Deklarasi tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kebijakan, koordinasi, sumber daya, serta pelaksanaan pengendalian rabies sesuai kondisi setiap daerah.

Agung juga mengajak pemerintah daerah memperkuat vaksinasi, surveilans, respons terhadap laporan kasus, pelayanan kesehatan, dan edukasi publik.

Dokter hewan, paramedik veteriner, akademisi, organisasi profesi, dan mitra pembangunan juga mendapat dorongan untuk terus berkontribusi.

Pemilik Hewan Diminta Waspada

Pemerintah mengimbau pemilik hewan melakukan vaksinasi rabies secara rutin. Pemilik juga perlu menerapkan pemeliharaan yang bertanggung jawab dan mencegah hewan berkeliaran tanpa pengawasan.

Jika terjadi gigitan atau cakaran dari hewan yang berpotensi menularkan rabies, masyarakat perlu segera menangani luka dan mencari pertolongan di fasilitas kesehatan.

Langkah cepat menjadi bagian penting dalam penanganan paparan rabies. Edukasi mengenai tindakan setelah gigitan juga perlu terus diperluas di tingkat masyarakat.

FAO Berikan Pengakuan One Health

Dalam kesempatan yang sama, FAO Representative in Indonesia and Timor-Leste Rajendra Aryal menyerahkan FAO One Health Recognition kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penghargaan itu diberikan untuk inisiatif “Transforming Communities into One Health Champions: Indonesia’s Zoonoses Cadre Program.”

Baca Juga :  Sakit Punggung Sebelah Kanan, Kapan Harus Diwaspadai?

Program tersebut mendapat pengakuan sebagai praktik baik dan inovasi dalam penerapan pendekatan One Health pada sistem pangan dan pertanian.

Program kader zoonosis melibatkan masyarakat untuk mengenali, melaporkan, dan membantu mencegah risiko zoonosis.

Kehadiran kader di tingkat komunitas diharapkan memperkuat kewaspadaan masyarakat. Program tersebut juga meningkatkan pengetahuan dan mendorong pelaporan dini terhadap penyakit yang dapat menular antara hewan dan manusia.

Target Jawa Bebas dari Rabies 2029 dan Indonesia Bebas dari Rabies 2030 membutuhkan pelaksanaan program yang konsisten. Pemerintah, tenaga profesional, akademisi, mitra pembangunan, pemilik hewan, dan masyarakat memiliki peran dalam mewujudkan pengendalian rabies secara berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru