Toyota Indonesia Ekspor 3 Juta Unit, Menperin: Bukti Ketangguhan Industri Manufaktur Nasional

Penulis -

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toyota Indonesia mengekspor 3 juta unit kendaraan. Bukti kekuatan industri manufaktur dan otomotif nasional. (Foto: Kemenperin)

Toyota Indonesia mengekspor 3 juta unit kendaraan. Bukti kekuatan industri manufaktur dan otomotif nasional. (Foto: Kemenperin)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi atas pencapaian ekspor ke-3 juta unit kendaraan yang dilakukan oleh Toyota Group di Indonesia.

Pencapaian tersebut menjadi bukti nyata ketangguhan sektor manufaktur nasional yang terus tumbuh, adaptif, dan berdaya saing di pasar global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Toyota Indonesia telah menjadi motor penggerak industri otomotif nasional dengan kontribusi besar terhadap ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

“Keberhasilan menembus ekspor tiga juta unit ini merupakan tonggak penting yang menunjukkan bahwa struktur industri kita semakin kuat dan mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi global,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut Menperin, sektor otomotif memiliki efek berganda yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada 2024, nilai tambah bruto industri kendaraan bermotor mencapai Rp180 triliun.

Dengan backward linkage sebesar 2,07 dan forward linkage sebesar 2,4, industri otomotif diperkirakan memberi dampak tambahan hingga Rp804 triliun bagi sektor hulu dan hilir.

“Industri otomotif bukan hanya memproduksi kendaraan, tetapi juga menggerakkan ekosistem industri pendukung seperti baja, karet, plastik, logam, hingga transportasi dan logistik,” jelasnya.

Toyota Indonesia juga telah membina lebih dari 700 perusahaan pemasok dan menyerap lebih dari 360 ribu tenaga kerja, menjadi bukti nyata kontribusi terhadap ekonomi nasional.

Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan

Menperin berharap Toyota Indonesia terus mendukung komitmen pemerintah dalam mengembangkan kendaraan ramah lingkungan serta menurunkan emisi karbon.

Ia menegaskan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari agenda besar transformasi industri menuju keberlanjutan.

“Keberhasilan ekspor tiga juta unit ini bukan hanya kebanggaan nasional, tetapi juga momentum untuk mempercepat adopsi teknologi hijau di sektor otomotif. Kita ingin Indonesia menjadi pemain utama kendaraan rendah emisi di Asia,” tegasnya.

Baca Juga :  Stabilitas Ekonomi Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Ungkap Faktor Penguat
Apresiasi dan Visi Global Toyota

Menperin juga menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi Toyota Indonesia yang telah mengekspor produk ke lebih dari 100 negara.

“Semoga capaian ini menjadi inspirasi bagi seluruh pelaku industri untuk terus berinovasi, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi bangsa,” ujarnya.

Presiden Toyota Motor Corporation, Koji Sato, turut mengungkapkan rasa terima kasihnya. Menurutnya, pencapaian tiga juta unit kendaraan ekspor menjadi bukti kemampuan industri Indonesia yang terus meningkat.

“Kami berterima kasih kepada pelanggan setia, pemerintah Indonesia, serta semua mitra dan pemangku kepentingan atas dukungannya selama lebih dari lima dekade,” katanya.

Ke depan, lanjut Koji Sato, Toyota akan memperkuat peran Indonesia sebagai pusat Research and Development (R&D) serta basis ekspor untuk kawasan Global South.

“Kami berkomitmen menciptakan kendaraan berkualitas tinggi untuk masyarakat Indonesia dan kemajuan bangsa yang hebat ini,” imbuhnya.

Kemandirian Industri dan Dampak Sosial-Ekonomi

Sebagai industri padat karya, Toyota Indonesia aktif memperkuat ekosistem otomotif nasional dengan menggandeng lebih dari 240 pemasok lokal Tier-1 dan lebih dari 520 pemasok Tier-2 dan Tier-3. Sinergi ini berhasil mengurangi ketergantungan impor dan mendorong kemandirian industri dalam negeri, termasuk pelibatan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Hasilnya terlihat pada tingkat kandungan lokal yang kini mencapai lebih dari 80 persen.

Di sisi lain, investasi Toyota Group yang mencapai Rp100 triliun turut memperkuat pertumbuhan ekonomi. Kolaborasi dengan jaringan pemasok dan dealer melibatkan lebih dari 360 ribu tenaga kerja dari berbagai sektor, mulai dari produksi hingga layanan purna jual.

Upaya ini tidak hanya membangun kemandirian industri, tetapi juga menjadi pilar penting dalam memperkuat pondasi ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dorong Sinergi Digital ASEAN–Korea Jadi Motor Pertumbuhan Baru Kawasan
Kontribusi pada Fiskal dan Pajak Daerah

Industri otomotif memiliki peran strategis terhadap penerimaan pajak nasional dan daerah. Sektor ini berkontribusi melalui Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, pajak tersebut menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung stabilitas fiskal daerah.

Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Nandi Julyanto, menegaskan, “Berkat kekuatan industri manufaktur dan komitmen terhadap kualitas, Toyota Indonesia telah memproduksi 10 juta unit dan mengekspor 3 juta unit kendaraan. Ini membuktikan bahwa talenta Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan produk berkelas dunia,” tuturnya. (*/red)

Berita Terkait

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru