Harga Emas Naik, Kemenperin Optimistis Industri Perhiasan Nasional Tetap Tumbuh dan Kompetitif

Penulis -

Senin, 1 Juni 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Industri perhiasan nasional masih memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. (Foto: Kemenperin)

Industri perhiasan nasional masih memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. (Foto: Kemenperin)

Jakarta, Javanusa—Kenaikan harga logam mulia sejak akhir 2025 diperkirakan tidak akan menghambat pertumbuhan industri perhiasan nasional.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai sektor ini tetap memiliki prospek yang kuat karena ditopang oleh pasar domestik dan ekspor yang terus berkembang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan meningkatnya minat masyarakat terhadap emas batangan sebagai instrumen investasi memang memengaruhi pola konsumsi.

Namun, perhiasan tetap memiliki keunggulan karena tidak hanya bernilai investasi, tetapi juga berfungsi sebagai produk fesyen dan koleksi.

Menurut Agus, kebutuhan masyarakat terhadap perhiasan emas, perak, batu mulia, dan batu permata akan tetap terjaga karena memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai estetika. Karena itu, industri perhiasan dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar pada masa mendatang.

Permintaan Emas Batangan Naik, Konsumsi Perhiasan Menurun

Data World Gold Council menunjukkan permintaan emas batangan global mencapai 1.402 ton pada 2025. Angka tersebut meningkat 16 persen dibandingkan 1.208 ton pada tahun sebelumnya.

Di Indonesia, konsumsi perhiasan emas justru mengalami penurunan sekitar 27 persen. Konsumsi perhiasan turun dari 22,8 ton pada 2024 menjadi 16,6 ton pada 2025.

Meski konsumsi domestik menurun, Agus menegaskan industri perhiasan nasional masih memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Kondisi itu tercermin dari kenaikan nilai ekspor kelompok barang perhiasan dan barang berharga yang tumbuh 64,72 persen sepanjang 2025.

Nilai ekspor sektor tersebut meningkat dari US$5,5 miliar pada 2024 menjadi US$9,1 miliar pada 2025. Capaian itu menunjukkan industri perhiasan Indonesia masih memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional.

Industri Perhiasan Serap Lebih dari 21 Ribu Tenaga Kerja

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan sebagian besar pelaku industri kecil dan menengah (IKM) perhiasan tetap memilih fokus pada produksi perhiasan dibandingkan beralih ke bisnis logam mulia.

Baca Juga :  Mentan Amran Tantang Pengusaha Muda Kembangkan Hilirisasi Kelapa, Target Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja

Menurut Reni, pasar perhiasan masih cukup besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun pasar ekspor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), saat ini terdapat 539 perusahaan industri perhiasan di Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri atas 49 industri besar, 79 industri menengah, dan 411 industri kecil. Sektor ini juga menyerap 21.116 tenaga kerja yang tersebar di berbagai daerah.

Selain itu, laporan Trademap mencatat sekitar 83,96 persen ekspor utama industri perhiasan Indonesia berasal dari produk perhiasan dan bagiannya yang terbuat dari logam mulia selain perak. Nilai ekspor produk tersebut mencapai US$7,64 miliar.

Reni menilai kekuatan industri perhiasan nasional terletak pada kreativitas desain dan kemampuan mengangkat unsur budaya lokal ke dalam produk. Karakteristik tersebut menjadi nilai tambah yang membedakan produk Indonesia dari negara pesaing.

Selain itu, pelaku industri dinilai cukup adaptif dalam memanfaatkan berbagai jenis material, mulai dari emas dan perak hingga mineral lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pasar dan kemampuan pembelian bahan baku.

Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Perhiasan

Direktur Industri Aneka Ditjen IKMA Reny Meilany mengatakan masyarakat masih memiliki banyak pilihan untuk berinvestasi melalui perhiasan emas dengan kadar dan ukuran yang lebih beragam.

Menurutnya, perhiasan dengan kadar emas dan gramasi kecil tetap diminati karena lebih terjangkau. Selain itu, produk tersebut juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi jangka panjang.

Untuk memperkuat daya saing industri, Kemenperin terus mendorong pengembangan ekosistem perhiasan nasional melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Upaya itu melibatkan lembaga jasa bullion, lembaga pembiayaan, asosiasi industri, serta kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah juga memberikan dukungan melalui berbagai program, seperti promosi produk, pameran, bimbingan teknis, pelatihan ekspor, hingga Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi pelaku IKM perhiasan.

Baca Juga :  Pemko Padang Dukung Pertamina Goes to Campus 2026 di Unand, Dorong Mahasiswa Berkontribusi di Sektor Energi
Peluang dan Tantangan Bisnis Logam Mulia

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Perhiasan Indonesia Iskandar Husin mengungkapkan tren investasi logam mulia mendorong sejumlah perusahaan besar menyeimbangkan portofolio bisnis antara produk perhiasan dan produk investasi.

Namun, menurutnya, bisnis logam mulia tidak dapat dijalankan secara sembarangan. Sektor ini membutuhkan modal besar, reputasi yang kuat, serta sistem pengelolaan risiko yang matang.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), Eddy Yahya. Ia menilai tidak semua perusahaan perhiasan siap memasuki bisnis logam mulia karena sektor tersebut menuntut tingkat kepercayaan pasar yang tinggi serta jaminan keamanan produk sebagai instrumen investasi.

Selain itu, fluktuasi harga bahan baku yang terjadi hampir setiap hari membuat perusahaan harus melakukan perhitungan secara cermat sebelum melakukan ekspansi usaha.

Dosen Program Studi Kriya Fakultas Seni Rupa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Alvi Lufiani, menilai pergeseran minat masyarakat dari perhiasan menuju logam mulia menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi pelaku industri.

Menurut Alvi, bisnis logam mulia memerlukan pengawasan hukum yang lebih ketat, termasuk terkait sertifikasi keaslian produk dan perizinan perdagangan komoditas. Perusahaan juga membutuhkan likuiditas yang lebih besar karena nilai bahan baku tinggi dan harga pasar global sangat fluktuatif.

Karena itu, pelaku usaha perlu menyiapkan strategi pemasaran dan penjualan yang berbeda. Dengan strategi tersebut, produk logam mulia tetap mampu memberikan rasa aman sekaligus nilai investasi bagi konsumen. (*/red)

Berita Terkait

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru