Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Penulis -

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini untuk menyatukan seluruh layanan keberangkatan dan kedatangan dalam satu terminal sehingga proses perjalanan menjadi lebih tertib dan terintegrasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan aturan tersebut memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan standar pelayanan dan pelindungan bagi jemaah.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Seluruh Layanan Terintegrasi dalam Satu Terminal

Menurut Puji, pemusatan layanan di Terminal 2F bertujuan menciptakan proses keberangkatan dan kepulangan yang lebih aman, tertib, serta terkoordinasi. Kebijakan ini juga memperkuat pembinaan dan pelindungan terhadap jemaah.

Melalui sistem tersebut, seluruh tahapan pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam dilakukan secara terpadu di Terminal 2F sehingga alur pelayanan menjadi lebih efisien.

Kemenhaj juga meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan kesiapan jemaah sebelum tiba di bandara.

Puji menginstruksikan agar setiap jemaah sudah berada di Terminal Khusus 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal penerbangan.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer. Serta tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” imbau Puji.

Baca Juga :  Buka Seleksi Petugas Haji Daerah, Menhaj: Tak Ada Ruang bagi Kompromi dan Intervensi
Tetap Ada Antisipasi Jika Terjadi Keadaan Darurat

Meski aturan ini berlaku secara menyeluruh, pemerintah tetap menyiapkan skema apabila muncul kondisi di luar kendali.

Dalam situasi kahar (force majeure), gangguan operasional, atau perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, proses keberangkatan maupun pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026. Melalui surat edaran itu, Kementerian Haji dan Umrah berharap administrasi penyelenggaraan ibadah semakin tertib serta kenyamanan jemaah Indonesia dapat terjaga sejak keberangkatan dari tanah air. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Berita Terbaru