Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai Oktober

Penulis -

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia bersama ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (Foto: BI)

Bank Indonesia bersama ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (Foto: BI)

Jakarta, Javanusa—Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pada saat yang sama, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026.

Kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons industri sistem pembayaran untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital nasional.

Langkah ini diarahkan untuk menekan biaya transaksi, memperluas inklusi digital, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Kebijakan tersebut mengemuka dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, 17 Agustus 2026.

MDR QRIS 0 Persen Diperluas

Dalam kebijakan terbaru, Bank Indonesia mempertahankan MDR QRIS 0 persen bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Selain itu, cakupan MDR 0 persen kini meluas ke seluruh merchant kategori kecil, menengah, dan besar. Kebijakan tersebut berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000.

Sebelumnya, transaksi pada kelompok merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat pembayaran digital bagi pelaku usaha.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.

Kartu Kredit Indonesia Diproses Secara Domestik

Selain kebijakan MDR QRIS, Bank Indonesia dan ASPI memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment).

Baca Juga :  Vespa Primavera Resmi Dapat Perlindungan Merek 3D di 27 Negara Uni Eropa

Instrumen tersebut memproses transaksi secara domestik. Kartu Kredit Indonesia menggunakan sumber dana untuk transaksi yang dilakukan melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.

Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka terdiri atas BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

Bank Indonesia akan terus mengembangkan Kartu Kredit Indonesia, termasuk melalui penambahan fitur dan peningkatan layanan. Pengembangan tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang semakin inklusif.

Pengguna QRIS Tembus 65,77 Juta

Kehadiran Kartu Kredit Indonesia berlangsung ketika penggunaan QRIS terus mengalami pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta.

Sebanyak 6,23 juta pengguna baru tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan proses adopsi pembayaran digital masih terus berlangsung di tengah masyarakat.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta pelaku usaha. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa pembayaran digital tidak hanya berkembang pada bisnis berskala besar. Pelaku usaha mikro dan kecil juga menjadi bagian penting dalam perluasan ekosistem QRIS.

Pertumbuhan itu turut terlihat dari volume transaksi. Selama semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun.

Secara tahunan, nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen (year on year/yoy). Pertumbuhan ini memperlihatkan semakin besarnya peran QRIS dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Dorong Kemandirian Ekonomi Digital

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia dengan asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), serta berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Nagari Barulak, Tanggap Darurat 14 Hari

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional. Arah kebijakan juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah.

Melalui penguatan infrastruktur dan instrumen pembayaran domestik, Bank Indonesia berharap ekosistem transaksi digital semakin efisien dan inklusif. Pada akhirnya, perkembangan tersebut diharapkan turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru