Sebanyak 46 Calon Petugas Haji Daerah akan Ikuti Seleksi CAT

Penulis -

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenag Sumbar melakukan rekrutmen Petugas Haji Daerah. (Foto: Humas Kemenag Sumbar)

Kanwil Kemenag Sumbar melakukan rekrutmen Petugas Haji Daerah. (Foto: Humas Kemenag Sumbar)

Padang, Javanusa—Setelah sukses melakukan rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi, Kanwil Kemenag Sumbar melakukan rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD).

Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yosef Chairul mengatakan pendaftaran rekrutmen petugas haji daerah ini sudah dimulai sejak tanggal 6-14 Januari 2025 dan perpanjangan pendaftaran tahap 1 hingga 16 Januari dengan jumlah pendaftar 42 orang.

“Dari 42 orang yang mendaftar ini, yang bisa submit hanya 22 orang, gagal 20 orang. Setelah dilakukan koordinasi, maka dibuka perpanjangan pendaftaran tahap 2 hingga malam ini, Selasa (21/1/2025) pukul 24.00 wib dengan jumlah pendaftar 46 orang,” jelasnya.

Yosef menjelaskan sebelum mendaftar para peserta terutama bagi pejabat daerah harus mengantongi rekomendasi dari gubernur Sumbar.

 

Dari 46 yang terdaftar ini, 4 diantaranya masih menunggu rekomendasi. “Mudah-mudahan sebelum submit peserta sudah mengantongi rekomendasi ini,” sebut Yosef.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin mengatakan sesuai dengan Pasal 23 dan 25, Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah dan biaya operasional dibiayai dari APBD.

 

“Calon PHD terdiri dari petugas pelayanan umum, pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) atau organisasi kemasyarakatan Islam dan petugas pelayanan kesehatan serta memiliki sertifikat sebagai pembimbing Ibadah haji,” jelas Kakanwil, Selasa (21/1/2025).

 

Merujuk kepada surat Kemendagri No. 099/3047/SJ tahun 2022, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota yang akan menunaikan ibadah haji yang tidak memenuhi syarat diatas tidak diperkenankan merangkap sebagai PHD dan tidak diperkenankan menggunakan APBD.

Baca Juga :  Menhaj Cek Langsung Arafah, Pastikan Konsumsi dan Toilet Ramah Lansia Siap untuk Armuzna

“Kanwil Kemenag bekerjasama dengan Pemprov Sumbar sebagai pelaksana rekrutmen akan berpedoman kepada pentunjuk teknis dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan keikutsertaan calon PHD terutama bagi pejabat daerah,” tegas Kakanwil.

Seleksi petugas haji daerah ini dilaksanakan dalam tiga tahap, seleksi administrasi, komptensi CAT, dan wawancara pendalaman bidang tugas pelayanan umum, pembimbing ibadah dan pelayanan kesehatan.

Kakanwil berharap seleksi PHD ini akan menghasilkan petugas yang handal dan berdedikasi tinggi.

“Kita berharap semua petugas bisa melayani jemaah dengan baik. Hal ini sesuai dengan harapan Menteri Agama, sukses haji 2025,” pungkas Kakanwil.

Pelaksanaan seleksi petugas haji daerah ini akan dilaksanakan di Istana Gubernur pada tanggal 23 Januari mendatang dan dimulai pukul 07.30 WIB. Untuk itu Kakanwil minta panitia fokus dengan tugas masing-masing. (*/jn01)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru