Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Nonprosedural, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H

Penulis -

Senin, 11 Mei 2026 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha. (Foto: Kemenhaj)

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha. (Foto: Kemenhaj)

Makkah, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperkuat perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia melalui pengawasan praktik haji nonprosedural.

Di saat yang sama, Kemenhaj juga mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Memasuki hari ke-20 operasional haji 1447 H/2026 M, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia berjalan lancar. Hingga Minggu (10/5), sebanyak 323 kelompok terbang (kloter) dengan total 125.243 jemaah serta 1.289 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kloter yang membawa 78.946 jemaah dan 816 petugas sudah tiba di Makkah dari Madinah. Para jemaah menjalani umrah wajib sekaligus mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.

Sementara itu, kedatangan jemaah gelombang kedua melalui Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah masih berlangsung. Hingga saat ini, sebanyak 47 kloter dengan 17.861 jemaah dan 189 petugas telah tiba di Arab Saudi. Selain itu, terdapat 3.266 jemaah haji khusus yang sudah berada di Tanah Suci.

Pengawasan Haji Nonprosedural Diperkuat

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa perlindungan jemaah dimulai dari kepatuhan terhadap aturan resmi, termasuk penggunaan visa haji.

“Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi memiliki komitmen yang sama bahwa ibadah haji harus dilaksanakan melalui jalur resmi. Karena itu kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji. Selain melanggar aturan, praktik haji nonprosedural sangat berisiko terhadap keselamatan jemaah karena mereka berada di luar sistem perlindungan resmi,” tegas Ichsan di Makkah, Minggu (10/5).

Menurut Ichsan, Kemenhaj bersama kementerian dan lembaga terkait telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural. Satgas tersebut melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Sinergi Menyambut Haji 2026, Kemenhaj Gelar Buka Puasa Bersama

“Satgas ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan haji ilegal dan menindak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan niat suci masyarakat untuk berhaji,” ujarnya.

Jemaah Diimbau Jaga Kondisi Fisik

Selain memperkuat perlindungan, Kemenhaj juga meminta jemaah memprioritaskan kesehatan menjelang puncak haji.

Saat ini suhu di Makkah dan Madinah berkisar antara 38 hingga 42 derajat Celsius. Karena itu, jemaah diminta mengurangi aktivitas yang tidak mendesak, terutama pada siang hari. Jemaah juga diimbau memperbanyak minum air putih, menjaga pola makan, dan memaksimalkan waktu istirahat.

“Puncak haji adalah fase ibadah yang sangat membutuhkan stamina. Jangan sampai tenaga habis sebelum waktunya. Utamakan ibadah wajib, kurangi aktivitas yang menguras fisik, dan segera laporkan jika mengalami gangguan kesehatan sekecil apa pun,” kata Ichsan.

Ia juga meminta jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan komorbid selalu mendapat pendampingan serta aktif berkoordinasi dengan petugas kesehatan.

“Layanan kesehatan kami siaga 24 jam, tetapi keberhasilan menjaga kesehatan sangat bergantung pada kedisiplinan jemaah sendiri. Jangan menunda melapor jika merasa tidak sehat,” lanjutnya.

Hingga saat ini, sebanyak 67 jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi.

Jemaah Gelombang Kedua Diingatkan Soal Ihram

Pada kesempatan yang sama, Kemenhaj mengingatkan jemaah gelombang kedua yang masuk melalui Jeddah agar mengenakan kain ihram sejak di embarkasi. Imbauan itu disampaikan karena pengambilan miqat dilakukan dalam perjalanan menuju Arab Saudi sebelum jemaah bergerak ke Makkah.

“Kepatuhan kecil seperti mengenakan ihram sesuai ketentuan adalah bagian dari disiplin ibadah. Kami berharap seluruh jemaah mengikuti arahan petugas agar seluruh rangkaian ibadah berjalan sah, tertib, dan nyaman,” ujar Ichsan.

Kemenhaj juga menyampaikan duka cita atas wafatnya tiga jemaah Indonesia pada Sabtu (9/5), yakni Rodiyah Wayan, Kamariah Dul Tayib, dan Nursidah Sinrang Sijarra. Dengan demikian, jumlah jemaah wafat di Arab Saudi hingga saat ini mencapai 23 orang.

Baca Juga :  Kesiapan Armuzna Haji 2026 Dikebut, PPIH Pastikan Fasilitas Jemaah Sesuai Kontrak Layanan

“Kami mendoakan seluruh jemaah yang wafat mendapatkan husnul khatimah dan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kekuatan dan ketabahan,” tutur Ichsan.

Menutup keterangannya, Ichsan mengajak seluruh jemaah menjaga semangat ibadah dengan tetap mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Haji bukan hanya soal sampai di Tanah Suci, tetapi bagaimana ibadah ini dijalankan dengan tertib, aman, dan bermartabat. Mari kita jaga niat, jaga kesehatan, dan bersiap menyambut puncak haji dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru