Jelang Armuzna 2026, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Haji Indonesia

Penulis -

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj memastikan layanan konsumsi jemaah haji Indonesia jelang fase puncak haji atau Armuzna berjalan optimal. (Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj memastikan layanan konsumsi jemaah haji Indonesia jelang fase puncak haji atau Armuzna berjalan optimal. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan layanan konsumsi jemaah haji Indonesia jelang fase puncak haji atau Armuzna berjalan optimal.

Fokus penguatan layanan dilakukan untuk menjaga stamina, kesehatan, dan kenyamanan jemaah selama ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff menyampaikan operasional haji 1447 H/2026 M berjalan baik hingga hari ke-28. Petugas juga terus memberikan pendampingan di seluruh titik layanan jemaah.

“Alhamdulillah, hingga hari ke-28 operasional haji, layanan bagi jemaah terus berjalan baik. Fokus kami saat ini adalah memperkuat kesiapan menjelang Armuzna, termasuk layanan konsumsi yang menjadi bagian penting dalam menjaga stamina dan kesehatan jemaah,” ujar Maria di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Data Keberangkatan dan Kedatangan Jemaah

Berdasarkan data terakhir, 464 kloter dengan 179.463 jemaah dan 1.851 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Sebanyak 455 kloter dengan 175.682 jemaah dan 1.820 petugas telah tiba di Makkah.

Untuk gelombang kedua melalui Bandara King Abdul Aziz International Airport, Jeddah, telah tiba 190 kloter dengan 72.904 jemaah dan 759 petugas.

Selain itu, 12.180 jemaah haji khusus telah tiba di Arab Saudi dan menjalani rangkaian ibadah sesuai jadwal.

Konsumsi Jadi Fokus Utama Jelang Armuzna

Maria menjelaskan fase Armuzna merupakan periode padat dan membutuhkan layanan cepat, aman, dan terukur. Kebutuhan konsumsi menjadi salah satu fokus utama dalam fase tersebut.

“Fase Armuzna adalah fase yang sangat padat dan kompleks. Karena itu, layanan konsumsi harus dipastikan berjalan baik. Bagi kami, konsumsi bukan sekadar penyediaan makanan, tetapi bagian penting dari ikhtiar menjaga kesehatan dan stamina jemaah agar dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” ujar Maria.

Skema Makanan Siap Santap untuk Jemaah

Pemerintah menyiapkan skema katering Ready To Eat atau makanan siap santap untuk mendukung layanan konsumsi. Skema ini berlaku jelang, selama, hingga pasca puncak haji.

Baca Juga :  Distribusi Kartu Nusuk Jemaah Haji Disiapkan Tepat Waktu, Simulasi Tunjukkan Kesiapan Sistem

Skema ini dipilih untuk mempercepat distribusi dan memudahkan konsumsi jemaah. Selain itu, makanan dirancang tahan di tengah mobilitas tinggi dan memenuhi standar gizi, kebersihan, serta keamanan pangan.

“Makanan siap santap ini disiapkan dengan cita rasa nusantara agar lebih sesuai dengan selera jemaah Indonesia. Selain aman dan higienis, kami ingin makanan yang diterima jemaah juga familiar dan nyaman dikonsumsi,” jelas Maria.

Distribusi dan Pengawasan Ketat Konsumsi

Selama fase Armuzna, jemaah haji Indonesia akan menerima 15 porsi makanan bercita rasa nusantara dari pihak syarikah.

Selain itu, tersedia enam porsi makanan pada fase pra-Armuzna 7 dan 8 Dzulhijjah serta pasca-Armuzna 13 Dzulhijjah. Periode ini bertepatan dengan 24, 25, dan 30 Mei 2026.

Kemenhaj juga melakukan pengecekan rutin dan koordinasi intensif untuk memastikan distribusi berjalan lancar.

Seluruh makanan siap santap akan dikirim ke hotel jemaah pada 6 Dzulhijjah 1447 H atau 23 Mei 2026 sebelum pergerakan ke Armuzna.

“Pengawasan dilakukan sejak proses produksi, pengemasan, hingga distribusi. Kami memastikan makanan yang diterima jemaah layak, higienis, aman dikonsumsi, dan mendukung kebutuhan fisik jemaah selama fase puncak haji,” tegas Maria.

Imbauan Kesehatan untuk Jemaah

Maria mengimbau jemaah untuk menjaga pola makan dan memperbanyak konsumsi air putih. Jemaah juga diminta makan tepat waktu dan mengurangi aktivitas fisik yang tidak mendesak menjelang puncak haji.

“Jaga kesehatan, hemat tenaga, makan tepat waktu, dan ikuti arahan petugas. Semoga seluruh jemaah haji Indonesia diberikan kesehatan, kemudahan, dan kelancaran dalam menjalani puncak ibadah haji,” tutup Maria. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru