Kloter 1 Jemaah Haji Debarkasi Padang Tiba Rabu Sore, PPIH Siapkan Layanan Kepulangan Terpadu

Penulis -

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar M. Rifki memimpin rapat penyambutan jemaah haji Debarkasi Padang di Asrama Haji Padang, Selasa (2/6/2026). (Foto: Humas Kemenhaj Sumbar)

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar M. Rifki memimpin rapat penyambutan jemaah haji Debarkasi Padang di Asrama Haji Padang, Selasa (2/6/2026). (Foto: Humas Kemenhaj Sumbar)

Padang, Javanusa—Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Padang memastikan seluruh persiapan kepulangan jemaah haji asal Sumatera Barat dan Bengkulu telah rampung.

Kelompok Terbang (Kloter) 1 dijadwalkan menjadi rombongan pertama yang kembali dari Arab Saudi dan tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (3/6/2026).

Kesiapan pelayanan kedatangan jemaah menjadi fokus dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Asrama Haji Padang, Selasa (2/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, memimpin pertemuan tersebut bersama berbagai instansi yang terlibat dalam proses debarkasi.

Rapat itu dihadiri Kabiro Kesra Setda Provinsi Sumatera Barat Edi Dharma, Kepala Otoritas Bandara Purnama Pangalinan, perwakilan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK), General Manager Garuda Indonesia Padang Boydike Kussudiarso, serta unsur Imigrasi, Bea Cukai, Angkasa Pura, Gapura, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan panitia penyelenggara haji.

M. Rifki menjelaskan, Kloter 1 Debarkasi Padang akan tiba di BIM sekitar pukul 18.15 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia jenis Boeing 777-300ER.

“Seluruh unsur pelayanan telah siap menyambut kedatangan jemaah dan memberikan layanan sejak mereka turun dari pesawat hingga kembali ke daerah masing-masing,” ujarnya.

Menurut Rifki, mekanisme kedatangan jemaah tidak jauh berbeda dengan proses saat keberangkatan. Setelah pesawat mendarat, petugas akan langsung mengarahkan jemaah menuju armada bus yang telah tersedia di area apron bandara.

Sebanyak 10 unit bus siaga untuk mengangkut jemaah menuju Asrama Haji Padang. Selama perjalanan menuju asrama, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen perjalanan sekaligus memberikan stempel kedatangan pada paspor jemaah.

Pemeriksaan Imigrasi di Dalam Bus

Rifki mengatakan, petugas akan mengumpulkan paspor di dalam bus sehingga jemaah tidak perlu mengantre di terminal kedatangan bandara.

Baca Juga :  Berlaku 1 Juni 2026, Pemerintah Terapkan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA

Skema tersebut bertujuan mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi jemaah yang baru menempuh perjalanan panjang dari Tanah Suci.

PPIH memperkirakan seluruh jemaah tiba di Asrama Haji Padang sekitar satu setengah hingga dua jam setelah pesawat mendarat.

Setibanya di asrama, jemaah akan menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum mengikuti prosesi penyambutan dan serah terima.

Jemaah terlebih dahulu melewati pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan serta pemeriksaan barang bawaan menggunakan alat pemindai sinar-X. Selain itu, petugas juga memantau kondisi kesehatan melalui thermal scanner.

PPIH Antisipasi Gangguan Kesehatan Jemaah

Rifki menjelaskan, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan untuk mengantisasi potensi gangguan kesehatan setelah perjalanan dari Arab Saudi.

Apabila petugas menemukan jemaah dengan suhu tubuh melebihi 38 derajat Celsius, tim kesehatan akan melakukan observasi lanjutan sesuai prosedur.

Untuk memudahkan proses pelayanan, petugas akan menangani seluruh koper dan barang bawaan jemaah.

Dengan demikian, jemaah dapat langsung mengikuti rangkaian penyambutan tanpa harus mengurus bagasi secara mandiri.

Sebelum kembali ke daerah asal, petugas akan melaksanakan prosesi serah terima jemaah dari petugas kloter kepada PPIH Debarkasi Padang.

Selanjutnya, PPIH menyerahkan jemaah kepada pemerintah daerah masing-masing untuk diberangkatkan menuju kabupaten dan kota asal. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru