Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal, Bongkar Kasus Badal Fiktif hingga Dam Mukimin

Penulis -

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha. (Foto: Kemenhaj)

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha. (Foto: Kemenhaj)

Makkah, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui PPIH Arab Saudi menindak tegas berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.

Petugas melakukan penertiban serta pembinaan terhadap KBIHU dan oknum petugas terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, dan penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan langkah ini menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pemerintah juga melindungi jemaah dari praktik komodifikasi dan penyalahgunaan dana ibadah.

“Pemerintah tidak menoleransi praktik yang merugikan jemaah dan mencederai ibadah haji,” ujar Ichsan di Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Bongkar Kasus Badal Haji Fiktif dan Penggelapan Dana

Tim pengawas membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif serta penggelapan dana kurban. Kasus melibatkan mukimin bernama Muhtar yang menggelapkan Rp306,8 juta milik jemaah Merauke Kloter UPG-29.
Jemaah melaporkan kasus itu kepada Menteri Haji pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq Makkah.

Ichsan menyebut Muhtar telah ditangkap setelah koordinasi dengan Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas Saudi.

Kasus lain juga ditemukan sebagai berikut:

    • Kamis 4 Juni 2026: MH (Bimbad Kloter UPG-29 dan ASN Kemenag Timika) diduga gelapkan dana badal dan kurban jemaah Papua. Ia mengembalikan 25.500 SAR atau Rp122 juta setelah pembinaan.
    • Minggu 7 Juni 2026: KBIHU MB Kloter BPN-11 dipimpin M, kelola kurban Rp75 juta dan badal Rp62,5 juta (25 orang x Rp2,5 juta). Total Rp137,5 juta dikembalikan ke jemaah setelah pembinaan.
    • Minggu 7 Juni 2026: AB Bimbad Kloter BPN-10 rugikan 6 jemaah Sulteng Rp15 juta dari badal tidak terlaksana. Uang dikembalikan setelah pembinaan.
    • Senin 8 Juni 2026: KBIHU AF Purwakarta Kloter KJT-12 (NF) lakukan badal fiktif 140 orang dengan biaya Rp10 juta per orang. Total keuntungan Rp1,4 miliar.
Baca Juga :  Kloter Perdana Embarkasi Padang Take Off Tepat Waktu Meski Hujan Deras Guyur BIM
Temuan Pelanggaran Pembayaran Dam di Tanah Suci

Ichsan menjelaskan Arab Saudi menetapkan pembayaran Dam melalui lembaga resmi Adahi. Namun sejumlah KBIHU masih menyalurkan Dam melalui mukimin.

Temuan pelanggaran Dam sebagai berikut:

    • KBIHU UH Malang bayar Dam 117 jemaah ke mukimin, lalu dialihkan ke Adahi setelah pembinaan.
    • KBIHU AH Tegal bayar Dam 17 jemaah ke mukimin, kemudian dialihkan ke Adahi.
    • KBIHU NUP Pati bayar Dam 40 jemaah SOC 50 ke mukimin, lalu dialihkan ke Adahi.
    • KBIHU AU, HW, WD NTB bayar Dam ke mukimin. HW dan WD mengembalikan dana ke Adahi, AU menolak dan siap risiko.
    • KBIHU MB BPN-11 (245 jemaah): 122 jemaah bayar ke Adahi, 123 jemaah ke mukimin Rp246 juta. Mukimin untung Rp184,5 juta, lalu dikembalikan setelah pembinaan.
    • KBIHU AF KJT-12 Purwakarta kerja sama mukimin ADN, untung Rp103,584 juta.
    • KBIHU AR KJT-12 pimpinan END untung Rp87,36 juta dari Dam.
    • AB Bimbad Kloter BPN-10 rugikan 98 jemaah KBIHU ARF Donggala. Mukimin untung Rp98 juta, lalu dikembalikan setelah pembinaan.

Ichsan menegaskan sebagian besar KBIHU menarik kembali dana jemaah dan menyetorkannya ke Adahi.

Penyusupan Jemaah Non-Prosedural Terungkap

Tim pengawas juga menemukan penyusupan jemaah tanpa visa haji resmi. Kasus melibatkan KBIHU AA Kabupaten Lebak dan KBIHU AMR Jakarta Timur.

Mereka mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk badal fiktif 50 orang. Kasus ini berpotensi meraup keuntungan Rp500 juta dan telah ditangani KJRI Jeddah secara hukum.

Kemenhaj mengimbau jemaah haji Indonesia tetap waspada terhadap tawaran Dam, kurban, dan badal murah. Jemaah diminta menggunakan jalur resmi pemerintah dan lembaga sah Arab Saudi.

“Gunakan jalur resmi agar ibadah aman dan sesuai ketentuan,” tutup Ichsan. (*/red)

Baca Juga :  423 Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Ikuti Bimtek, Siap Sambut Kedatangan Jemaah di Madinah

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru