9 Manfaat Daun Tapak Liman untuk Kesehatan, dari Tingkatkan Imun hingga Jaga Kesehatan Jantung

Penulis -

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapak Liman. (Foto: alodokter.com)

Tapak Liman. (Foto: alodokter.com)

Javanusa.com—Daun tapak liman (Elephantopus scaber L) telah lama dimanfaatkan sebagai tanaman obat tradisional di berbagai daerah Indonesia.

Sejumlah penelitian menunjukkan tanaman liar ini berpotensi membantu mengurangi peradangan, meningkatkan daya tahan tubuh, hingga mendukung kesehatan jantung berkat kandungan senyawa bioaktif di dalamnya.

Daun tapak liman merupakan tanaman herbal dari famili Asteraceae yang tumbuh liar di berbagai wilayah Indonesia.

Tanaman ini dikenal dengan beberapa nama daerah, seperti tapak liman di Jawa, tutup bumi di kalangan masyarakat Melayu, serta ki batarah di Sunda.

Nama tapak liman berasal dari bentuk daunnya yang menyerupai telapak kaki gajah. Daunnya tumbuh membentuk roset di permukaan tanah, memiliki tekstur berbulu kasar, tepi bergerigi, dan berwarna hijau tua. Batangnya dapat mencapai tinggi sekitar 30–70 sentimeter dengan bunga kecil berwarna ungu di bagian pucuk.

Meski sering disamakan dengan daun sirih merah (Piper crocatum), tapak liman merupakan spesies yang berbeda. Tanaman ini telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia, India, dan sejumlah negara Asia.

Berbagai penelitian menunjukkan daun tapak liman mengandung senyawa aktif seperti flavonoid, seskuiterpen lakton, alkaloid, saponin, tanin, terpenoid, dan steroid yang diduga berperan dalam berbagai aktivitas biologis.

1. Membantu meredakan peradangan

Salah satu manfaat daun tapak liman yang paling banyak diteliti adalah sifat antiinflamasinya. Senyawa aktif dalam tanaman ini diketahui mampu menghambat kerja enzim cyclooxygenase (COX), yaitu enzim yang berperan dalam pembentukan zat pemicu peradangan di dalam tubuh.

Selain itu, ekstrak etanol daun tapak liman juga menunjukkan aktivitas antioksidan yang tinggi melalui metode pengujian DPPH. Aktivitas tersebut membantu menangkal radikal bebas yang berpotensi merusak sel.

Karena itu, tanaman ini dinilai berpotensi membantu menurunkan risiko penyakit degeneratif, seperti penyakit jantung, kanker, dan penuaan dini. Beberapa penelitian bahkan melaporkan kemampuan antioksidannya termasuk tinggi dibandingkan tanaman herbal sejenis.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Julong Group Indonesia, Pendidikan Minimal D3/S1
2. Berpotensi meningkatkan sistem imun

Daun tapak liman juga memiliki potensi sebagai imunomodulator. Penelitian yang diterbitkan dalam Tropical Journal of Pharmaceutical Research menemukan bahwa pemberian ekstrak etanol daun tapak liman pada tikus putih meningkatkan aktivitas makrofag dan jumlah leukosit secara signifikan.

Makrofag merupakan sel imun yang berfungsi melawan infeksi sekaligus membersihkan sel tubuh yang rusak. Hasil tersebut menunjukkan ekstrak daun tapak liman berpotensi memperkuat sistem kekebalan bawaan.

3. Mendukung kesehatan jantung

Hingga kini belum tersedia uji klinis pada manusia yang membuktikan manfaat daun tapak liman terhadap kadar kolesterol.

Namun, penelitian pada hewan menunjukkan hasil yang menjanjikan. Studi yang dipublikasikan melalui Science Alert melaporkan ekstrak daun tapak liman pada tikus diabetes mampu menurunkan kadar kolesterol total, LDL, VLDL, dan trigliserida, sekaligus meningkatkan kadar HDL.

Peneliti menduga efek tersebut berkaitan dengan meningkatnya sekresi insulin yang memengaruhi pembentukan kolesterol dan asam lemak.

4. Membantu menjaga kesehatan saluran pencernaan

Selain memiliki sifat antioksidan, daun tapak liman juga memperlihatkan aktivitas antibakteri. Penelitian dalam jurnal Biospecies menunjukkan ekstrak metanol daun tapak liman mampu menghambat pertumbuhan bakteri Escherichia coli dan Shigella dysenteriae.

Kedua bakteri tersebut diketahui sering menyebabkan infeksi saluran cerna, termasuk diare dan disentri. Aktivitas antibakteri ini dinilai berpotensi membantu menjaga keseimbangan mikroorganisme di dalam usus.

5. Berpotensi membantu menurunkan demam

Beberapa penelitian pada hewan juga menemukan efek antipiretik dari daun tapak liman. Riset yang dipublikasikan oleh Fakultas MIPA Universitas Garut menunjukkan pemberian ekstrak etanol 70 persen daun tapak liman pada tikus putih jantan galur Wistar mampu menurunkan suhu tubuh pada dosis tertentu.

Meski demikian, efektivitas dan keamanan penggunaannya sebagai penurun demam pada manusia masih memerlukan penelitian klinis lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Ebola Belum Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Perketat Pengawasan Usai WHO Tetapkan PHEIC
Cara mengolah daun tapak liman

Pengolahan yang tepat berpengaruh terhadap kandungan senyawa aktif yang diperoleh.

Menurut penelitian dalam Benzena Pharmaceutical Scientific Journal, beberapa metode yang umum digunakan antara lain:

    • Rebusan: Rebus 7–10 lembar daun segar atau 3–5 gram daun kering dalam tiga gelas air hingga tersisa satu gelas. Air rebusan dapat diminum dua hingga tiga kali sehari.
    • Seduhan: Daun dapat diseduh seperti teh. Metode ini dinilai efektif mengekstraksi kandungan flavonoid.
    • Tumbukan: Daun yang telah dihaluskan dapat digunakan sebagai obat luar dengan cara ditempelkan pada area yang membutuhkan.

Sementara itu, penelitian dalam Jurnal Farmasi Vol. 13 No. 1 Tahun 2024 menyebutkan proses ekstraksi selama lima menit pada suhu 95 derajat Celsius menghasilkan kadar flavonoid yang optimal.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengonsumsi

Walaupun telah lama digunakan sebagai obat tradisional, penggunaan daun tapak liman tetap memerlukan kehati-hatian.

Beberapa kelompok sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum mengonsumsinya, terutama ibu hamil, ibu menyusui, serta orang yang sedang menjalani terapi obat tertentu karena berpotensi terjadi interaksi.

Penggunaan juga harus dihentikan apabila muncul reaksi alergi, seperti ruam, gatal, atau sesak napas.

Untuk penyakit kronis maupun kondisi medis serius, daun tapak liman sebaiknya dimanfaatkan sebagai terapi pendamping, bukan pengganti pengobatan medis. Konsultasi dengan dokter tetap diperlukan sebelum menggunakan tanaman herbal ini sebagai bagian dari pengobatan. (*)

Berita Terkait

Kenali 7 Ciri Penyakit Jantung pada Wanita, Jangan Abaikan Gejala Awalnya
Perkuat Pariwisata Kesehatan Sumbar, Fadly Amran Dorong Digitalisasi Herbal
Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru